Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Jakarta Jhonny Simanjuntak meminta polemik pengganti Joko Widodo (Jokowi) sebagai gubernur dihentikan. Pasalnya menurut surat dari Kementerian Dalam Negeri yang dijadikan acuan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur di DKI adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014.
Di pasal 203 ayat 1 Perpu itu, disebutkan bahwa pengganti gubernur yang berhalangan bila kepala daerah itu hasil pilkada langsung mengacu pada UU nomor 32 tahun 2004. Artinya menurut Jhonny, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara otomatis menjadi gubernur menggantikan Jokowi.
"Surat Menteri Dalam Negeri sudah sangat tegas bahwa pengangkatan Basuki T Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI tak bisa ditawar-tawar lagi, karena itu kami mengimbau polemik masalah tersebut sudah bisa diakhiri," kata Jhonny di ruang fraksi PDIP DPRD Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakpus, Senin (3/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jhonny Fraksi PDI Perjuangan mengajukan Boy Sadikin sebagai calon pendamping Ahok. "Walaupun tetap DPP yang mengusulkan tapi DPD juga mengusulkan. Kalau DPD DKI Pak Boy (Boy Sadikin) tidak jadi masalah," kata Jhonny.
Namun sebelumnya berulang kali Ahok menyebut akan memilih Sarwo Handayani sebagai calon wakil gubernur. Jhonny menanggapi dengan santai pernyataan Ahok tersebut.
"PDIP tetap merasa Pak Ahok masih dekat dengan kami. Apa yang beliau katakan jangan ditafsirkan dengan sempit," kata Jhonny.
Menurut dia, secara etika yang menjadi Wakil Gubernur mendampingi Ahok adalah kader dari PDI Perjuangan. "Dulu kan beliau didukung oleh parpol, kan Pak Ahok direpresentasikan didukung oleh Gerindra, Pak Jokowi oleh PDI Perjuangan," tutur Jhonny.
(erd/nrl)