Mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono mengaku tak tahu rinci proses pengadaan bus TransJakarta tahun 2013 yang belakangan ditemukan penyimpangan. Pristono menyebut urusan pengadaan menjadi tanggung jawab pejabat pembuat komitmen dan panitia pengadaan.
"Tugas pengguna anggaran itu menetapkan panitia lelang dan PPK. Kami mendelegasikan tugas dan wewenang kedua beliau ini. PPK dalam hal ini Pak Drajad Adhyakasa bertugas juga sebagai KPA dan sekretaris Dinas Perhubungan dan Pak Setiyo Tuhu sebagai ketua pejabat pengadaan," kata Udar Pristono bersaksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan bus TransJ di Pengadilan Tipikor, Senin (3/11/2014).
Pristono menegaskan dirinya hanya bertugas melakukan koordinasi dan pengawasan. Perencanaan dan pelaksanaan proyek 14 paket pengadaan dilakukan oleh PPK dan Panitia Pengadaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu Pristono mengaku tidak mengetahui rinci soal proses pengadaan yang dilakukan. Laporan yang diterima dari PPK menurutnya hanya bersifat umum. "Syarat lelang, HPS, spesifikasi teknis, RKA itu bukan tupoksi saya," ujarnya
Kepada Pristono, jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakpus mempertanyakan penyimpangan spesifikasi kendaraan TransJ. Sebab pekerjaan yang dilakukan BPPT terkait spesifikasi teknis dalam dakwaan jaksa tidak mengacu pada PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.
Mengacu pada PP yang memuat kaidah keamanan kendaraan, bus TransJ yang berasal dari Yutong dan Angkai tidak memenuhi aturan tersebut seperti persyaratan berat total kendaraan untuk bus gandeng dan bus single termasuk kelengkapan side impact bar untuk melindungi tabung gas dari benturan arah samping bus.
"Saya ketahui setelah peristiwa terjadi, pada waktu terjadi masalah ini saya baca PP (55/2012) isinya apa," sambung Pristono.
Jaksa dalam dakwaan menyebut karena bus TransJ tidak memenuhi spesifikasi teknis, seharusnya bus tidak diterima dan dibayar Drajad sebagai PPk dan KPA. Pembayaran yang telah dilakukan disebut jaksa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 390,379 miliar.
(fdn/ndr)