Kasus Triomacan2000, Raden Nuh, Harry Koes, dan Edi Syahputra Resmi Ditahan

Kasus Triomacan2000, Raden Nuh, Harry Koes, dan Edi Syahputra Resmi Ditahan

- detikNews
Senin, 03 Nov 2014 15:23 WIB
Jakarta -

Polisi sudah resmi melakukan penahanan atas Raden Nuh, Harry Koes, dan Edi Syahputra. Ketiga diduga melakukan pemerasan dengan memakai akun triomacan2000 yang kini menjadi TM2000Back.

"Sekarang mereka sudah kami tahan," kata Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha, Senin (3/11/2014).

Hilarius menegaskan, selain dikenakan pidana pemerasan, mereka bertiga juga dijerat pidana pencucian uang. Polisi menjerat ketiganya atas laporan petinggi PT Telkom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menangkap ketiga di waktu yang berbeda, Edi yang juga komisaris di salah satu media online lebih dahulu, menyusul Harry Koes, dan terakhir Raden Nuh.

Pihak kepolisian juga melakukan penyelidikan siapa saja, korban-korban lainnya. Ada dugaan petinggi BUMN dan politisi juga pernah digarap triomacan2000.

"Kita masih dalami," jelas Hilarius.

(mei/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads