Polisi sudah resmi melakukan penahanan atas Raden Nuh, Harry Koes, dan Edi Syahputra. Ketiga diduga melakukan pemerasan dengan memakai akun triomacan2000 yang kini menjadi TM2000Back.
"Sekarang mereka sudah kami tahan," kata Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha, Senin (3/11/2014).
Hilarius menegaskan, selain dikenakan pidana pemerasan, mereka bertiga juga dijerat pidana pencucian uang. Polisi menjerat ketiganya atas laporan petinggi PT Telkom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak kepolisian juga melakukan penyelidikan siapa saja, korban-korban lainnya. Ada dugaan petinggi BUMN dan politisi juga pernah digarap triomacan2000.
"Kita masih dalami," jelas Hilarius.
(mei/ndr)