"Nggak bisa dilawan dewan itu, karena (pimpinan DPR yang sudah dilantik) sah. Nggak boleh ada dualisme," kata Fahri Hamzah di gedung DPR, Jakarta, Senin (3/11/2014).
Fahri mengatakan, βboleh saja sekelompok fraksi mengadakan pertemuan atau rapat seperti yang dilakukan KIH saat ini, namun hal itu tidak bisa dikatakan sebagai rapat DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri juga mengingatkan soal KIH yang meminta izin kepada sekjen DPR untuk memakai ruangan rapat DPR untuk rapat-rapat KIH, bahwa Sekjen tidak mungkin memberikan izin.
β"Ruang rapat paripurna hanya untuk paripurna (DPR), kalau mau kumpul selain paripurna nggak bisa. Sekjen nggak mungkin bertentangan dengan DPR, mereka juga mengerti hukum," kata Fahri.
(iqb/trq)