Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) menggunakan anggaran sebesar Rp 6,2 triliun dan setiap keluarga akan mendapatkan Rp 200 ribu per bulan. Kartu ini akan diisi setiap 2 bulan.
Sebelumnya, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga bernah meluncurkan Kartu Perlindungan Sosial dalam rangka Program Percepatan dan Perluasan Sosial (P4S). Dengan memiliki KPS, rumah tangga berhak menerima program-program perlindungan sosial, seperti : Raskin dan Bantuan Siswa Miskin (BSM), sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga tahun 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KKS adalah pengganti KPS, berfungsi sebagai penanda keluarga kurang mampu," bunyi penjelasan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang menjadi pengawas 'kartu sakti' ini, seperti dikutip dari website www.tnp2k.go.id, Senin (3/11/2014).
Setiap kepala keluarga akan mendapat KKS dan 1 SIM card untuk diaktifkan pada HP yang mereka miliki. Nomor telepon di SIM tersebut juga berfungsi ganda sebagai nomor rekening untuk penyaluran Simpanan Keluarga Sejahtera (KKS).
Setiap keluarga mendapat dana Rp 200 ribu per bulan yang disalurkan melalui nomor rekening tersebut. Nantinya, warga bisa melihat penyaluran dana tersebut melalui aplikasi *141*6# dari ponsel mereka.
Berikut adalah cara menukarkan KPS dengan KKS, KIP, KIS dan sim card:
1. Datang ke kantor pos dengan membawa KPS. Apabila KPS hilang, sertakan identitas lain dan surat keterangan kepala desa/lurah
2. Serahkan KPS dan identitas lain kepada petugas pos dan tunggu proses pengecekan. Jika KPS hilang, akan dilakukan proses pemeriksaan tambahan oleh Dinsos atau aparat yang ditunjuk
3. Petugas akan memberikan KKS, SIM card (kartu HP) yang berisi uang elektronik, KIP, dan KIS serta tanda bukti serah terima
(imk/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini