"Kerjasama dengan BPPT ada MoU, dasar hukumnya kesepakatan pada tahun 2010, dalam MoU tersebut telah dijelaskan untuk mendetilkan dibuat suatu perjanjian," terang Pristono bersaksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan TransJakarta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/11/2014).
MoU yang diklaim Pristono jadi dasar melakukan swakelola dengan BPPT sebagai pihak perencana ini, ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya, Kepala BPPT dan Gubernur DKI yang saat itu dijabat Foke pada 1 Maret 2010. Dipilihnya BPPT sebagai perencana pengadaan menurut Pristono karena badan pemerintah tersebut dianggap memiliki keahlian untuk merencanakan pengadaan bus sesuai teknologi yang dibutuhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai pengguna anggaran, Pristono menetapkan Drajad Drajad Adhyaksa sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dengan SK 28 Januari 2013 dan Setiyo Tuhu sebagai ketua panitia pengadaan yang ditetapkan dalam SK 18 Februari 2013. Kedua orang ini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi TransJ.
Untuk memulai pengadaan, Pristono dan Direktur Pusat Teknologi Indiustri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto menandatangani surat perintah tugas (SPT). "Saya menandatangani," kata Pristono juga menegaskan dia tak mengetahui rinci isi SPT yang dibuat.
SPT tersebut memuat dokumen perencanan, gambar teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), kerangka acuan kerja termasuk lelang. "Isi SPT tidak lepas (dari) tanggung jawab PPK karena tugas PPK sesuai Pasal 11 Perpres 54 penetapan rencana pelaksanaan meliputi spek teknis," sambung Pristono.
Menurut dia, Pemprov DKI pada tahun 2013 mengadakan 14 paket pengadaan, tapi hanya 4 paket yang dikerjakan pada tahun 2013. "4 Paket hanya bus gandeng dan single," ujarnya.
Dalam dakwaan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakpus dipaparkan, penyimpangan pengadaan TransJ terjadi salah satunya terkait penunjukan langsung pihak perencana. Pekerjaan perencanaan yang dilaksanakan BPPT dianggap menyalahi ketentuan pekerjaan swakelola sebagaimana diatur Perpres 54 Tahun 2010.
Jaksa menyatakan seharusnya tetap diperlukan panitia pengadaan untuk memproses pemilihan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan swakelola dengan metode pelelangan bukan hanya sebatas penunjukan langsung.
(fdn/vid)