Tak sedikit masyarakat yang berbuat seenaknya di media sosial. Memaki-maki dan menghina, termasuk menghina presiden. Sesuai aturan bisa dipidana.
"Iya saya kira masyarakat sudah harus tahu, siapa lagi yang menghormati presiden kita, lambang negara kita kalau bukan kita, itu merupakan bangsa Indonesia," jelas Sutarman di kompleks Istana, Jakarta, Senin (3/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses hukumnya jalan, hanya ditangguhkan penahannnya," tutup dia.
(mpr/ndr)