"Statusnya masih sebagai tersangka, tetapi penahanannya ditangguhkan, diganti dengan proses wajib lapor Senin dan Kamis," kata kuasa hukum Arsyad bernama Irfan di kediaman Arsyad, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (3/10/2014).
Irfan mengaku tim kuasa hukum akan menemani Arsyad setiap wajib lapor dilakukan. Namun ia belum tahu sampai kapan Arsyad dikenakan wajib lapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Mabes Polri melalui Karopenmas Brigjen Boy Rafli menyatakan proses hukum Arsyad tetap berjalan. Proses penangguhan penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum.
"Atas dasar pertimbangan hukum dan sudah diproses sejak kamis lalu," kata Boy Rafli di Mabes Polri.
(edo/vid)