Arsyad Bebas, ini Nasib 2 Anggota LSM yang Posting Foto Wali Kota Tegal

Arsyad Bebas, ini Nasib 2 Anggota LSM yang Posting Foto Wali Kota Tegal

- detikNews
Senin, 03 Nov 2014 12:29 WIB
Semarang - Penangguhan penahanan M Arsyad (23) yang dijerat UU Pornografi karena memasang gambar rekayasa Jokowi dan Megawati sudah dikabulkan. Tukang tusuk sate itu bebas bahkan mendapat maaf dari sang Presiden.

Mungkin Arsyad beruntung karena perkaranya banyak terpublikasi dan mendapat perhatian sampai muncul dukungan bagi Arsyad, 'Save Tukang Sate'. Namun tidak demikian dengan dua anggota LSM yang dibekuk polisi karena perkara serupa.

Memang dua tersangka yaitu Agus Slamet (39) dari LSM Humanis dan Udin (41) dari LSM Amuk tidak melakukan penghinaan terhadap Jokowi, melainkan Wali Kota Tegal, Siti Masitha. Sejak ditangkap 9 Oktober lalu, tidak banyak yang tahu bagaimana nasib mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo mengatakan perkara dua anggota LSM itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan mereka tetap ditahan.

"Dari kita sudah selesai. Sudah seminggu lalu (dilimpahkan ke Kejati), berkas-berkas sudah dikirim. Mereka masih ditahan," kata Djoko saat dikonfirmasi detikcom, Senin (3/11/2014).

Tidak dilakukannya penangguhan penahanan terhadap Agus dan Udin disebabkan karena tidak ada permintaan dari keluarga atau kerabat seperti dalam kasus Arsyad. Terkait pemberian maaf dari pihak yang dirugikan yaitu Wali Kota Tegal, lanjut Djoko, saat ini ia belum mengetahuinya.

"Penangguhan penahanan tidak ada. Katanya teman-temannya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tapi sampai sekarang belum ada," tandas Djoko.

"Untuk yang itu (pemberian maaf) saya belum pantau. Tapi bagaimana seandainya kalau kita yang jadi korban?" imbuhnya.

Menurut Djoko, sama halnya dengan Arsyad, kasus dua anggota LSM ini tetap terus berjalan. Hanya saja selama ini di media memang gencar memberitakan nasib Arsyad yang seorang tukang tusuk sate namun tidak untuk Agus dan Udin.

"Tapi itu kan karena perbuatannya, bukan juga karena korbannya Presiden atau siapapun. Kalau secara kemanusiaan mungkin (Arsyad) memang dimaafkan," tegasnya.

Diketahui Agus dan Udin ditangkap polisi karena memposting foto-foto dan komentar-komentar bermuatan menghina di tiga akun facebook. Penangkapan berdasarkan laporan teman Wali Kota Tegal, Amir Mirza Huatagalung. Mereka dijerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan sanksi pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

(alg/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads