"Mereka ini spesialis brankas dan dua tersangka di antaranya, WS dan JBB ini merupakan buronan narapidana yang kabur dari LP di Kalsel tahun 2013 lalu," ujar Kapolres Tanjung Perak AKBP Aries Syahbudin kepada detikcom, Senin (3/11/2014).
Selain WS dan JBB, Polres Tanjung Perak juga menangkap dua tersangka lainnya yakni DU alias GTM (38) dan DS alias AS (45). Kelompok ini berasal dari Sumatera Utara, yang tertangkap tidak lebih dari sepekan setelah melakukan perampokan di TKP pada Selasa (28/11) pukul 02.30 WIB lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres menjelaskan, komplotan ini merampok sebuah brankas berisi perhiasan emas seberat 100 gram dan uang tunai sebesar Rp 62 juta lebih di PT Andalan Pasifik Samudra. Mereka mendatangi lokasi dengan cara melompati pagar.
"Dalam aksinya, kelompok ini menggunakan cadar, dan melumpuhkan satpam dengan cara mengikatnya lalu dipukul kepalanya dengan gagang senjata api kemudian disekap," lanjutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak AKP Muhammad Aldy Sulaiman menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap perampokan tersebut setelah menyelidiki rekaman CCTV (Circuit Closed Television) yang berada di TKP.
"Berdasarkan CCTV dan juga keterangan saksi-saksi sehingga kami dapat mengidentifikasi pelaku yang berjumlah 9 orang. Namun baru 4 tersangka yang berhasil kami tangkap dan sisanya masih buron," jelas Aldy.
Lima tersangka yang masih buron yakni HS, LL, A, P dan S alias Bro. Kelimanya saat ini masih diburu Tim Buser Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Dari hasil pemeriksaan 4 tersangka yang tertangkap, tersangka WS dan JBB ini merupakan napi di LP di Kalsel yang melarikan diri. Mereka ditahan di sana atas kasus yang sama," tutur Aldy.
Aldy menjelaskan, para pelaku mendatangi lokasi dengan menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam bernopol M 1680 GD. Setelah melumpuhkan satpam perusahaan, para pelaku lalu menggondol brankas dan mengangkatnya ke dalam mobil Xenia tersebut.
"Para pelaku juga mencuri 2 unit motor Yamaha Vega dan Honda Beat di lokasi," imbuhnya.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Indra Herlambang mengutarakan, para pelaku pernah melakukan aksinya di Makassar, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.
"Sasaran mereka adalah brankas," ucap Indra.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sementara polisi menyita barang bukti dari para tersangka di antaranya 1 pucuk senjata api rakitan berikut 5 butir peluru, 1 pucuk senjata airsoft gun, 1 buah kapak, peralatan untuk membobol brankas, 3 unit mobil merek Kijang Innova L 1954, Xenia M 1680 GD dan Xenia W 778 XG.
"Dari dalam mobil Xenia ditemukan uang senilai Rp 62.149.000 yang dikuasai tersangka AS," imbuh dia.
Selain itu, disita juga 5 unit motor di antaranya Yamaha Vega bernopol S 4128 TX dan Honda Vario L 5096 VY, uang Rp 62.149.000, 2 batang emas seberat 100 gram, 1 buah kalung emas, 1 buah gelang emas, USD 2.883, HKD 630, SGD 37, 1 RM, 5 handphone dan lain-lain.
(mei/vid)