"Pertimbangan (penangguhan tahanan) atas dasar pertimbangan hukum. Dan sudah berproses sejak Kamis pekan lalu," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/10/2014), saat disinggung langkah yang diambil Polri karena permaafan presiden.
Pertimbangan hukum yang dimaksud Boy adalah adanya jaminan dari keluarga bahwa Arsyad tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, serta keyakinan dari penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sudah dikembalikan ke orangtua, Arsyad tetap menyandang status tersangka dan proses hukum tetap berlanjut ke meja hijau.
"Penyidikan secara mekanisme berjalan terus dan bukan berarti berhenti," ujar Boy.
(ahy/vid)