Polri: Penangguhan Penahanan Arsyad Bukan karena Presiden, tapi Proses Hukum

Polri: Penangguhan Penahanan Arsyad Bukan karena Presiden, tapi Proses Hukum

- detikNews
Senin, 03 Nov 2014 11:55 WIB
Jakarta - Mabes Polri melalui juru bicaranya Karopenmas Brigjen Boy Rafli Amar menyatakan, penangguhan tersangka kasus pornografi Muhammad Arsyad bukan atas faktor maaf yang diberikan Presiden Jokowi terhadap keluarga Arsyad. Menurut Boy, penangguhan penahanan Arsyad berdasarkan pertimbangan hukum.

"Pertimbangan (penangguhan tahanan) atas dasar pertimbangan hukum. Dan sudah berproses sejak Kamis pekan lalu," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/10/2014), saat disinggung langkah yang diambil Polri karena permaafan presiden.

Pertimbangan hukum yang dimaksud Boy adalah adanya jaminan dari keluarga bahwa Arsyad tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, serta keyakinan dari penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik sudah lakukan gelar perkara, dasar pertimbangan matang tidak ada masalah dari sisi perkara," kata Boy.

Meski sudah dikembalikan ke orangtua, Arsyad tetap menyandang status tersangka dan proses hukum tetap berlanjut ke meja hijau.

"Penyidikan secara mekanisme berjalan terus dan bukan berarti berhenti," ujar Boy.

(ahy/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads