"Surat dari Kemendagri jelas, tinggal diumumkan. Ini bicara undang-undang, jelas kok," tegas Prasetyo saat menengok bekas Dirut Bank DKI Winny Erwinda yang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (3/11/2014).
Dia menegaskan, tak ada alasan bagi DPRD menunda pelantikan Ahok. Karena itu Prasetyo akan menggelar rapat pimpinan DPRD hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun untuk posisi wakil Ahok, DPRD harus menyelesaikan pembentukan alat kelengkapan depan di antaranya badan musyawarah dan komisi. "Baru dibahas setelah terbentuk," ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Pengisi kursi DKI 2 menurut Prasetyo harus berasal dari 2 parpol pengusung Jokowi-Ahok pada Pilgub 2012 yakni PDIP dan Gerindra. Prasetyo menyebut Ahok tidak bisa memilih wakilnya sendiri.
"Ahok itu jabatan politik, seharusnya secara etika diisi PDIP," tegasnya.
Sebelumnya, Kemdagri telah mengirimkan surat untuk meminta DPRD melakukan paripurna pelantikan. Surat rekomendasi bernomor 121.32/4438/OTDA perihal mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017 itu kini sudah di tangan pimpinan DPRD.
(fdn/vid)