"Pukul 09.00 WIB, rencananya kami mau ke sana," ujar juru bicara keluarga Arsyad, Fahrur Rohman dalam pesan tertulisnya kepada detikcom, Senin (3/11/2014).
Pagi ini Bareskrim juga berencana untuk mengumumkan keputusan penyidik atas pengajuan penangguhan penahanan oleh keluarga Arsyad. Keluarga masih berharap agar penangguhan penahanan dapat dilakukan hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie telah menyampaikan bahwa hari ini penyidik akan mengumumkan hasil keputusan penyidik.
"Hari Senin akan dirilis oleh Kabareskrim Polri keputusan atasan penyidik (Kabareskrim Polri) atas pengajuan penangguhan penahanan tersebut oleh keluarga Tersangka MA setelah prosedur hukum acara sesuai KUHAP dilakukan oleh penyidik," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie waktu itu.
Sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP penangguhan diajukan oleh tersangka maupun keluarga atau pengacara tersangka. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pihak pemohon menjamin tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
Setelah permohonan dikabulkan, tesangka wajib lapor dua kali seminggu yaitu Senin dan Kamis. Arsyad diciduk tiga bulan setelah laporan Tim Hukum PDIP Henry Yosodiningrat pada Juli 2014, saat masa Pilpres. Namun polisi menyebut kasus Arsyad bukan delik aduan.
Arsyad memasang foto rekayasa orang tengah beradegan seks di akun Facebook-nya yang bertuliskan Anti Jokowi. Wajah kedua orang bugil itu diganti dengan wajah Megawati dan Jokowi. Polisi menangkap Arsyad pekan lalu atas pidana pornografi karena menyebarkan gambar porno di media sosial.
(rni/fjr)