Komitmen Malaysia untuk Bantu Cegah Masuknya TKI Ilegal Dipertanyakan

Komitmen Malaysia untuk Bantu Cegah Masuknya TKI Ilegal Dipertanyakan

- detikNews
Senin, 03 Nov 2014 07:01 WIB
Kuala Lumpur, - Sampai dengan menjelang akhir 2014, persoalan TKI ilegal yang mengemuka di Malaysia masih sama saja dengan tahun-tahun sebelumnya. Masalah TKI ilegal belum mendapatkan jalan keluar secara jelas dan tuntas.

Demikian inti perbincangan detikcom dengan Wakil Kepala Perwakilan RI di Kuala Lumpur, Hermono pada hari Minggu (2/11/2014) kemarin. Dikatakan Hermono, baik Pemerintah Malaysia maupun Indonesia sejauh ini belum kelihatan jelas memiliki keinginan kuat dalam menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.

Hermono menyesalkan, sampai sekarang Pemerintah Malaysia belum mau memberikan pernyataan yang tegas bahwa pihaknya hanya mau menerima tenaga legal dari Indonesia. "Ini memberikan sinyal salah bagi sebagian warga kita bahwa menjadi TKI gelap di negeri tetangga Malaysia masih boleh," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, disinyalir Pemerintah Indonesia juga kurang ketat dalam menjaga perbatasan sehingga banyak WNI yang mudah menyelundup. Selain itu, penegakan hukum bagi beberapa pihak yang terlibat pengiriman TKI ilegal masih dirasa kurang tegas.

"Akibatnya, seberapapun jumlah TKI yang dipulangkan, akan sebanyak itu pula yang akan datang. Selalu saja muncul masalah yang sepertinya tak terselesaikan," ujarnya.

Hermono mengimbau kepada kedua pemerintahan untuk secara serius membahas tentang penerapan kebijakan TKI legal di Malaysia. Tanpa kesungguhan maka masalah TKI di Malaysia berpotensi menganggu hubungan antar saudara serumpun tersebut.

Kerjasama pengiriman TKI legal ke Malaysia bukan hal yang mustahil. Dalam catatan detikcom, Bangladesh saja sudah meneken kerjasama antar pemerintah dengan Malaysia dalam penyediaan tenaga kerja di bidang perkebunan. Dan ternyata perjanjian ini relatif efektif menekan datangnya tenaga kerja ilegal dari Bangladesh.

Jumlah tenaga kerja Indonesia di Malaysia saat ini pada kisaran 3,5 juta orang. Diperkirakan lebih dari 60 persen diantaranya berstatus PATI atau pendatang asing tanpa izin.

(fjr/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads