Demikian inti perbincangan detikcom dengan Wakil Kepala Perwakilan RI di Kuala Lumpur, Hermono pada hari Minggu (2/11/2014) kemarin. Dikatakan Hermono, baik Pemerintah Malaysia maupun Indonesia sejauh ini belum kelihatan jelas memiliki keinginan kuat dalam menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.
Hermono menyesalkan, sampai sekarang Pemerintah Malaysia belum mau memberikan pernyataan yang tegas bahwa pihaknya hanya mau menerima tenaga legal dari Indonesia. "Ini memberikan sinyal salah bagi sebagian warga kita bahwa menjadi TKI gelap di negeri tetangga Malaysia masih boleh," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akibatnya, seberapapun jumlah TKI yang dipulangkan, akan sebanyak itu pula yang akan datang. Selalu saja muncul masalah yang sepertinya tak terselesaikan," ujarnya.
Hermono mengimbau kepada kedua pemerintahan untuk secara serius membahas tentang penerapan kebijakan TKI legal di Malaysia. Tanpa kesungguhan maka masalah TKI di Malaysia berpotensi menganggu hubungan antar saudara serumpun tersebut.
Kerjasama pengiriman TKI legal ke Malaysia bukan hal yang mustahil. Dalam catatan detikcom, Bangladesh saja sudah meneken kerjasama antar pemerintah dengan Malaysia dalam penyediaan tenaga kerja di bidang perkebunan. Dan ternyata perjanjian ini relatif efektif menekan datangnya tenaga kerja ilegal dari Bangladesh.
Jumlah tenaga kerja Indonesia di Malaysia saat ini pada kisaran 3,5 juta orang. Diperkirakan lebih dari 60 persen diantaranya berstatus PATI atau pendatang asing tanpa izin.
(fjr/fjr)