Polisi menahan Muhammad Arsyad, tersangka perekayasa gambar pornografi dengan mengambil wajah Presiden Joko Widodo. Pemuda yang berprofesi sebagai tukang tusuk sate itu akan ditangguhkan penahanannya, setelah Jokowi memaafkan ulah si pelaku.
Pada Rabu (29/10/2014) pekan lalu, tim dari Bareskrim Polri menahan Arsyad. Penahanan ini menindaklanjuti aduan dari tim kampanye Jokowi-JK yang menemukan adanya gambar rekayasa pornografi Jokowi dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Kemudian kedua orang tua Arsyad, Syarifuddin dan Mursidah, mendatangi Bareskrim Polri. Mereka meminta agar anak mereka, yang disebut sebagai tulang punggung keluarga, bisa dibebaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pertemuan, Jokowi mengatakan memaafkan sepenuhnya, ulah Arsyad."Memaafkan 100 persen," kata Jokowi yang mengenakan kemeja putih sambil menepuk bahu bapak Arsyad, Syarifudin.
Jokowi pun menyebut Arsyad akan ditangguhkan penahanannya besok, Minggu (2/11/2014). Namun di tempat terpisah, Polisi menyatakan baru akan mengumumkan keputusan penangguhan penahanan Arsyad pada Senin (3/11/2014) hari ini.
"Hari Senin akan dirilis oleh Kabareskrim Polri keputusan atasan penyidik (Kabareskrim Polri) atas pengajuan penangguhan penahanan tersebut oleh keluarga Tersangka MA setelah prosedur hukum acara sesuai KUHAP dilakukan oleh penyidik," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie.
Ronny pun mengatakan semua prosedur harus dilakukan secara benar dan tidak berdasarkan pertimbangan politis. Keputusan yang diambil pun menurutnya dilakukan atas pertimbangan yuridis, baik formal maupun materil. Meski ditangguhkan penahanannya, proses hukum Arsyad tetap berjalan.
"Proses penyidikan harus berhasil membuktikan perbuatan tersangka, karena hasil penyidikan harus dipertanggungjawabkan oleh penyidik melalui Jaksa Penuntut Umum di sidang pengadilan di hadapan Para Hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut," tambah Ronny.
(fjr/fjp)