"Mau melakukan ya boleh. Cuma mereka mau melaporkan sebagai apa? Jangan bikin bingung," ujar Djan di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (2/11/2014).
Dia menegaskan lagi kalau pelaksanaan Muktamar versi kubu Romi di Surabaya adalah tidak sah. Justru menurut dia, publik harus melihat pelaksanaan Muktamar di Jakarta yang menjadi acuan dan sah dalam aturan partai politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua DPP PPP kubu Romi, Arman Reny mengatakan pihaknya berencana melaporan kubu Suryadharma Ali ke Mabes Polri karena menggelar Muktamar di Jakarta mengatasnamakan partai.
"Karena membawa simbol PPP, ini harus dilihat sebagai yang punya acara. Secepatnya siap dan akan segera kami lapor," ujar Arman di Ruang Fraksi PPP, DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (31/10).
(hat/dnu)