Keluarga Pasrah Kasus Hukum Arsyad Dilanjutkan, Uang dari Iriana untuk Usaha

Keluarga Pasrah Kasus Hukum Arsyad Dilanjutkan, Uang dari Iriana untuk Usaha

- detikNews
Minggu, 02 Nov 2014 17:00 WIB
Foto: Orangtua Arsyad Bertemu Jokowi (Setpres)
Jakarta -

Meski Presiden Joko Widodo telah memaafkan M Arsyad, tersangka pornografi, namun kasus hukumnya tetap lanjut terus. Artinya, status hukum Arsyad tetap tersangka dan akan diajukan ke muka pengadilan bila bukti-bukti mendukung. Keluarga Arsyad menyatakan akan tetap mengikuti prosedur yang ada.

"Kami serahkan ke prosedur yang ada, namanya hukum kita ikuti saja," kata Fahrur Rohman, kerabat Arsyad, saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (2/11/2014).

Namun Fahrur berharap, nantinya pemuda 24 tahun yang aktif Facebook-an itu dihukum bebas karena dia merupakan tulang punggung keluarga. "Kami berharap bisa dilepas. Kalau hukuman kan tidak harus selalu kurungan bisa denda atau kerja sosial," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya mengenai uang pemberian Iriana yang diberikan kepada ibu Arsyad, Mursidah, pada Sabtu kemarin, Fahrur mengatakan uang itu akan dimanfaatkan untuk usaha. "Sesuai arahan untuk usaha," katanya enggan mengelaborasi.

Fahrur tidak bersedia menjelaskan berapa besaran uang yang diberikan Iriana kepada keluarga Arsyad. "Tidak boleh diomongin, pamali," elaknya.

Keluarga Arsyad telah meminta penangguhan penahanan ke Mabes Polri. Terhadap hal ini, Mabes Polri akan mempertimbangkan aspek yuridis permohonan itu dan mengumumkan hasilnya Senin besok.

"Hari Senin akan dirilis oleh Kabareskrim Polri keputusan atasan penyidik (Kabareskrim Polri) atas pengajuan penangguhan penahanan tersebut oleh keluarga tersangka MA setelah prosedur hukum acara sesuai KUHAP dilakukan oleh penyidik," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie, Sabtu (1/11/2014).

Sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP penangguhan diajukan oleh tersangka maupun keluarga atau pengacara tersangka. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pihak pemohon menjamin tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

Setelah permohonan dikabulkan, tesangka wajib lapor dua kali seminggu yaitu Senin dan Kamis.

Arsyad diciduk tiga bulan setelah laporan Tim Hukum PDIP Henry Yosodiningrat pada Juli 2014, saat masa Pilpres. Namun polisi menyebut kasus Arsyad bukan delik aduan.

Arsyad memasang foto rekayasa orang tengah beradegan seks di akun Facebook-nya yang bertuliskan Anti Jokowi. Wajah kedua orang bugil itu diganti dengan wajah Megawati dan Jokowi. Polisi menangkap Arsyad pekan lalu atas pidana pornografi karena menyebarkan gambar porno di media sosial.

(nal/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads