Polisi Limpahkan 2 Guru JIS Tersangka Kekerasan Seks ke Kejati DKI Pekan Depan

Polisi Limpahkan 2 Guru JIS Tersangka Kekerasan Seks ke Kejati DKI Pekan Depan

- detikNews
Minggu, 02 Nov 2014 11:36 WIB
Neil dan Ferdinand Tjiong
Jakarta - Penyidikan kasus kekerasan seksual terhadap murid TK Jakarta International School (JIS) dengan tersangka 2 oknum guru, Neil Bantleman (WN Kanada) dan Ferdinand Tjiong, telah rampung. Pekan depan kedua tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.

"Kamis 6 November 2014 merupakan tahap dua pelimpahan kedua tersangka," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (2/11/2014).

Selain dua tersangka, polisi juga akan menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dalam kasus yang melibatkan kedua tersangka ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti ada banyak, ada visum, keterangan saksi dan banyak lagi," imbuh dia.

Berkas kedua tersangka ini dinyatakan P21 pada tanggal 28 Oktober 2014 lalu. Dalam berkas itu, keduanya dijerat Pasal 81 dan 82 KUHP.

Sementara soal penahanan kedua tersangka selanjutnya, lanjut Heru, hal ini menjadi kewenangan pihak kejaksaan. "Kalau sudah tahap dua, kewenangan seluruhnya ada di kejaksaan. Terserah mereka mau ditahan di mana," lanjutnya.

Selanjutnya, terkait penundaan deportasi terhadap 5 orang guru ekspatriat, kata Heru, hal ini masih berlaku, kendati kasus yang melibatkan guru sudah selesai di kepolisian.

"Sampai ada keputusan dari pengadilan (akan ditunda deportasinya)," cetusnya.

(mei/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads