Aria Bima: Kami Bentuk Pimpinan Sementara, Bukan DPR Tandingan!

Aria Bima: Kami Bentuk Pimpinan Sementara, Bukan DPR Tandingan!

- detikNews
Minggu, 02 Nov 2014 08:24 WIB
Jakarta - Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang terdiri dari 5 fraksi membentuk pimpinan DPR sendiri di luar pimpinan DPR yang diisi oleh Koalisi Merah Putih (KMP). Namun politisi PDIP Aria Bima membantah membentuk DPR tandingan.

"Adapun keputusan KIH untuk membuat pimpinan sementara, bukan pimpinan DPR tandingan adalah untuk merumuskan keputusan-keputusan yang dipandang lebih fair agar fungsi-fungsi kedewanan dapat berfungsi secara lebih baik, termasuk menyangkut prosedur pemilihan pimpinan AKD secara fair dan proporsional/adil, sesuai prinsip musyawarah mufakat," ujar Aria dalam keterangan persnya, Minggu (2/11/2014).

Aria mengatakan rumusan KIH tersebut selanjutnya akan direkomendasikan kepada pimpinan DPR yang dipimpin Ketua DPR Setya Novanto. Aria menuturkan alasan koalisinya membentuk pimpinan DPR sementara karena pimpinan DPR yang diketuai Setya Novanto melakukan pelanggaran. Menurut dia, pada tanggal 16 Oktober 2014 rapat paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Setya Novanto telah memutuskan dua hal, yaitu jumlah komisi DPR RI terdiri dari 11 komisi, dan keanggotaan komisi-komisi DPR RI dibagi secara proporsional sesuai perolehan kursi masing-masing fraksi dan jumlah anggota setiap komisi DPR yang berkisar antara 46-56 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan tetapi, kenyataannya dalam pemilihan pimpinan AKD yang dilaksanakan oleh pimpinan DPR hanya mengalokasikan masing-masing komisi terdiri dari maksimal 30 anggota dewan, karena hanya melibatkan 5 fraksi anggota KMP," cetusnya.

Pelanggaran kedua, lanjut dia, menyangkut ketentuan Tata Tertib DPR dan UU MD3 yang mensyaratkan bahwa pengambilan keputusan dalam rapat-rapat komisi DPR harus berdasar dua jenis kuorum. Pertama, kuorum anggota komisi, yakni setengah plus 1, dan kuorum fraksi, yaitu setengah jumlah fraksi DPR plus 1. Karena jumlah fraksi DPR ada 10, maka setengah plus satu dari jumlah fraksi berarti kuorumnya harus dihadiri 6 fraksi DPR.

"Memang pada saat pembukaan rapat/sidang komisi, kuorum bisa hanya berdasarkan jumlah kehadiran anggota komisi yang bersangkutan, namun untuk pengambilan keputusan rapat komisi harus berdasarkan kuorum fraksi pula selain kuorum anggota," tegasnya.

Atas dua pelanggaran itu, KIH menurut Aria menilai pimpinan DPR tampak jelas melakukan tindakan yang salah. Pimpinan DPR telah mengabaikan keputusan sidang paripurna DPR sendiri maupun Tata Tertib DPR dan UUMD3.

"Dari dua hal di atas, maka terlihat bahwa apa yang dilakukan pimpinan DPR merupakan sebuah tindakan yang mau menang sendiri dan melanggar peraturan perundangan. Sebagai akibat dari sikap egoistik pimpinan KMP yang tidak fair dan tidak adil tersebut, maka KIH kemudian melakukan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR," pungkasnya.

Pimpinan DPR yang dimaksud adalah Ida Fauziah sebagai Ketua DPR, sedangkan jajaran Wakil Ketua DPR diisi Syaifullah Tamliha dari PPP, Effendi Simbolon dari PDIP, Dossy Iskandar dari Hanura, dan Supriyadi dari NasDem. Pimpinan DPR versi KIH ini dikukuhkan pada Rabu (29/10) lalu.

(rmd/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads