Djan Faridz: PPP Sudah Gugat Putusan Menkum Sahkan Kubu Romi ke PTUN

Djan Faridz: PPP Sudah Gugat Putusan Menkum Sahkan Kubu Romi ke PTUN

- detikNews
Minggu, 02 Nov 2014 03:59 WIB
Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz menyatakan partainya sudah melayangkan gugatan atas putusan Menkum HAM Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan kubu Romahurmuziy. Djan Faridz berharap PTUN segera mengeluarkan putusan atas gugatan tersebut.

"Kami sudah mem-PTUN-kan surat itu dan kami harapkan ada putusan provisi yang bisa segera dikeluarkan sehingga jalan kembali untuk islah menjadi lebih cepat," ujar Djan usai penutupan Muktamar VIII PPP di Hotel Grand Sahid Jakarta, Minggu (2/11/2014) dini hari.

Djan yang terpilih sebagai ketum secara aklamasi ini menyebut keputusan Menkum soal kepengurusan PPP bukan sikap resmi pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak melihat pengakuan Kumham itu sebagai pengkauan yang resmi dari pemerintah. Saya tidak melihat itu sebagai alat pemersatu untuk PPP. Saya sangat menyayangkan adanya surat itu," imbuh dia.

Sementara itu bekas Ketum PPP Suryadharma Ali menyebut gugatan atas pengesahan PPP kubu Muktamar Surabaya sudah dilayangkan akhir Oktober lalu.

"Tanggal 29 Oktober sudah didaftarkan gugatan ke PTUN," sebut dia.

Diberitakan sebelumnya, Menkum Yasonna Laoly menandatangani pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP dengan nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014. Surat ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan DPP PPP pada 17 Oktober 2014 yang mendaftarkan susunan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya tanggal 15-17 Oktober 2014.

(fdn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads