Β
Hujan interupsi dari para pengurus DPW terjadi dalam pembahasan Pasal 13 Anggaran Dasar mengenai struktur organisasi kepemimpinan dalam sidang komisi pada Muktamar VIII PPP kubu Suryadharma Ali di Hotel Grand Sahid, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, (1/11/2014). Ada dua opsi yang ditawarkan yakni Anggaran Dasar Hasil Muktamar VII dan Draf Anggaran Dasar Muktamar VIII yang akhirnya diperdebatkan.
"Pembentukan kepengurusan kami mengimbau proses penetapan melalui DPW. Kalau kemudian DPC dibentuk DPP maka agak rumit," kata perwakilan dari DPW Papua Barat memprotes penetapan pengurus cabang dilakukan oleh pengurus harian DPP.
Pimpinan sidang sempat mengetuk palu namun menimbulkan protes. Sejumlah peserta meminta pimpinan sidang tidak memutuskan secara sepihak. "Pimpinan sidang jangan begitu, cabut dulu ketuk palunya," teriak peserta sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Anggaran Dasar Muktamar VII, Pasal 13 mengatur pembentukan organisasi kepemimpinan PPP dilaksanakan dengan a) wilayah dibentuk dan ditetapkan pengurus harian DPP; b) cabang dibentuk dan ditetapkan pengurus harian DPW; c) rranting dibentuk dan ditetapkan oleh pengurus harian.
Sedangkan opsi kedua dalam Draf Anggaran Dasar Muktamar VIII mengatur pembentukan struktur organisasi yakni a) Wilayah dibentuk dan ditetapkan oleh pengurus harian DPP; b) cabang dibentuk dan ditetapkan pengurus harian DPP; c) tetap dan d) ranting dibentuk atas inisiatif PAC dan ditetapkan pengurus harian DPC.
(fdn/gah)