"Pelaku ditangkap Sabtu (1/11/2014) pagi sekitar pukul 03.00 WIB di rumah orang tuanya," ujar AKBP Slamet Loesiono Kapolres Pematangsiantar.
Terungkapnya kasus pembunuhan ini menurut Loesiono, setelah pihak kepolisian memeriksa beberapa orang saksi dan juga hasil autopsi. Dari keterangan saksi, korban terakhir kali terlihat bersama pelaku. Selain itu, dari hasil autopsi terdapat bekas sperma di anus korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pemeriksaan terhadap pelaku, dijelaskannya, pelaku yang merupakan tetangga korban mengaku pernah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban. Namun peristiwa itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Pelaku ditangkap 7 jam setelah penemuan mayat korban yang ditemukan warga di pinggir sungai tak jauh dari rumah korban dan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dojerat dengan pasal 340 KUH Pidana dan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Korban yang duduk di kelas 1 SD ditemukan warga tidak bernyawa Jumat (31/10/2014). Saat ditemukan, tubuh korban dalam keadaan telanjang dan kaki terikat tali.
Sebelum ditemukan menjadi mayat, korban telah dicari-cari kedua orang tua dan warga sejak Kamis sore (30/10/2014).
(gah/gah)