"Pimpinan DPR versi KIH ini tidak sah dan oleh karenanya harus diabaikan dan harus dibubarkan. Ada tiga pelanggaran hukum membuat pimpinan DPR versi KIH tidak sah," kata Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (1/11/2014).
Pelanggaran pertama yang diungkapkan oleh Habiburokhman adalah pimpinan DPR tandingan tidak dipilih dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh pimpinan DPR sementara. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 84 ayat 7 UU 17/2014 Tentang MD3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanpa adanya pengucapan sumpah yang sesuai dengan ketentuan UU maka pejabat tersebut belum dapat dikatakan menjabat," ujar Habiburokhman.
Pelanggaran ketiga menurut Gerindra adalah pimpinan DPR tandingan tersebut diputuskan dalam sidang yang tidak memenuhi kuorum yaitu setengah jumlah anggota DPR. Sidang paripurna yang diselenggarakan oleh KIH hanya dihadiri oleh 178 anggota dari total 560 anggota DPR.
"Kami tidak setuju dengan istilah adanya dualisme pimpinan DPR karena istilah tersebut hanya mengaburkan permasalahan yang sesungguhnya," pungkasnya.
(imk/kha)