Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus TransJ Tahun 2012

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus TransJ Tahun 2012

- detikNews
Sabtu, 01 Nov 2014 01:17 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2012. Berdasarkan pengembangan hasil penyidikan, Kejagung menetapkan Dirut PT Saptaguna Dayaprima, Gunawan sebagai tersangka.

"Hari ini penyidik Kejagung menetapkan Gunawan (G), Dirut PT Saptaguna sebagai tersangka dalam kasus Tipikor pengadaan bus TransJ tahun 2012," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana dalam keterangannya, Jumat (31/10/2014).

Kasus ini berbeda dengan kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2013 yang melibatkan mantan Kadishub DKI Udar Pristono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya pada Senin (19/5), Kejagung menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan TransJakarta 2012. Keduanya yaitu GNW (Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI)dan HH (Pensiunan PNS pada Dishub Pemprov DKI).

Kedua tersangka dinyatakan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi mark-up dalam pengadaan bus TransJ tahun anggaran 2012.

Pengadaan armada bus yang dimaksud adalah pengadaan armada bus articulated (bus gandeng) paket I dan Paket II senilai kurang lebih Rp 150.000.000.000 oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.



(kha/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads