"Pasal yang dikenakan kepada tersangka, pasal pornografi No 44 tahun 2008 tentang pornografi ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Dirtipideksus, Brigjen Kamil Razak saat menggelar jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu (29/10/2014).
Selain pasal pornografi, Kamil menjelaskan, pihaknya juga melapisi dengan pasal 310 dan 311 tentang KUHP tentang penghinaan secara tertulis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kronologi penangkapan, lanjut Kamil, Setelah mendengar keterangan saksi-saksi tersebut, Tim Kasubdit cyber Crime bersama anggota langsung melakukan pelacakan siapa yang membuat atau mencemarkan atau memuat poto pornografi terhadap Jokowi.
Sehingga, lanjutnya, dari kronologi kejadian tersebut, diketahui akun facebook itu milik seorang yang bernama Muhammad Arsyad Assegaf, dengan nama facebooknya Arsyad Assegaf.
"Berdasarkan keterangan saksi dan adanya bukti, sehingga pada tanggal 23 oktober 2014, Tim Cyber Crime melakukan penangkapan," tuturnya.
(idh/ndr)