Kasus Penghinaan Merekayasa Foto Jokowi, MA Terancam 12 Tahun Penjara

Kasus Penghinaan Merekayasa Foto Jokowi, MA Terancam 12 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 29 Okt 2014 14:54 WIB
Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia menahan MA, seorang pegawai rumah makan atas kasus penghinaan, pencemaran nama baik dan pornografi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Menurut polisi, MA diancam hukuman 12 tahun penjara.

‎"Pasal yang dikenakan kepada tersangka, pasal pornografi No 44 tahun 2008 tentang pornografi ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Dirtipideksus, Brigjen Kamil Razak saat menggelar jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu (29/10/2014).

Selain pasal pornografi, Kamil menjelaskan, pihaknya juga melapisi dengan pasa‎l 310 dan 311 tentang KUHP tentang penghinaan secara tertulis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pasal utamanya dalah pornografi, karena dia memuat, menyebarkan, memperbanyak gambar pornografi sehingga diketahui oleh umum," ujarnya.

Terkait kronologi penangkapan, lanjut Kamil, Setelah mendengar keterangan saksi-saksi tersebut, Tim Kasubdit cyber Crime bersama anggota langsung melakukan pelacakan siapa yang membuat atau mencemarkan atau memuat poto pornografi terhadap Jokowi.

Sehingga, lanjutnya, dari kronologi kejadian tersebut, diketahui akun ‎facebook itu milik seorang yang bernama Muhammad Arsyad Assegaf, dengan nama facebooknya Arsyad Assegaf.

"Berdasarkan keterangan saksi dan adanya bukti, sehingga pada tanggal 23 oktober 2014, Tim Cyber Crime melakukan penangkapan," tuturnya.

(idh/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads