Pasangan Mahasiswa Pelaku Aborsi Diamankan Polisi

Pasangan Mahasiswa Pelaku Aborsi Diamankan Polisi

- detikNews
Senin, 20 Okt 2014 01:33 WIB
Foto: M Nur Abdurrahman
Makassar, - Dua sejoli pelaku kasus aborsi yang masih berstatus mahasiswa di perguruan tinggi swasta terbesar di Makassar, yakni RM (21) dan WI (21), diamankan di rumahnya di komplek Phinisi Nusantara, Makassar, Sulawesi Selatan.

Pasangan remaja ini dibekuk anggota Polsek Rappocini, setelah seorang sopir taksi Bosowa bernama Bayu datang melapor ke Polsek Rappocini, bahwa dirinya telah mengantar beberapa orang remaja ke Taman Pemakaman Islam (TPI) Sudiang, pada Jumat (17/10), untuk menguburkan bayi yang sudah dibungkus kain kafan.

Selain kedua pasangan remaja ini, tiga rekannya yang sekampus dengan kedua pelaku, yakni WW, IW dan AM, turut diamankan ke Mapolsek, Minggu (19/10/2014) karena turut membantu atau mengetahui proses pemakaman janin yang sudah diaborsi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RM (21), tersangka pria, yang ditemui detikcom di ruang Unit Reskrim Polsek Rappocini menyebutkan bahwa WI (21), kekasihnya yang ia pacari sejak tahun 2011 dan terlanjur berbadan dua tersebut belum siap memiliki bayi dan malu pada keluarganya yang tinggal di Jayapura.

RM mengakui bahwa WI nekat menggugurkan kandungannya yang telah masuk usia 6 bulan dengan mengkonsumsi pil tertentu yang ia beli secara online.

"Saya beli pil-nya pada seseorang yang kami kenal melalui Internet, ketemuannya di jalan AP Pettarani, setelah dikonsumsi janinnya keluar," ujar RM.

Usai digugurkan, orok tersebut dibungkus kain kafan lalu disalati di rumah pelaku, sebelum dimakamkan di TPI Sudiang. RM membayar tukang gali kubur sebesar Rp 1,5 juta di TPI Sudiang.

AKP dr. Mauluddin Mansur Sp.F, anggota tim forensik Dokpol Polda Sulselbar, pada detikcom di Mapolsek Rappocini, menyebutkan pihaknya akan melakukan otopsi dengan membongkar makam bayi pada senin sore (20/10).

"Kami akan bongkar kuburan janin tersebut untuk memastikan apa betul kasus ini tindakan aborsi atau bukan, bilamana janin berusia 8 bulan ke bawah itu termasuk kasus aborsi, tapi kalau usia janin sudah 9 bulan maka tindakannya adalah pembunuhan bayi," ujar dia.

(mna/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads