Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi, Kamis (16/10/2014). Selain bui, terdakwa juga didenda Rp 1 juta.
Majelis hakim yang diketuai Heri Susanto menilai terdakwa terbukti bersalah telah mengakibatkan meninggalnya Kokom (42). Terdakwa melanggar pasal 2 dan 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Jacke dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara potong masa tahanan dan denda sebesar Rp 5 juta.
Ketua JPU Kejari Cibadak Eka Aryanta mengaku akan pikir-pikir. Begitu juga dengan Castrio Panji Indra, kuasa hukum Jake.
"Kan masih ada waktu 7 hari untuk menerima atau banding. Kami akan membicarakan dulu, apakah akan banding atau menerima vonis," singkat Castrio.
Apabila memilih untuk menerima vonis hakim, Jake hanya menjalani sisa masa tahanan selama 5 bulan lagi, karena sudah 4 bulan ia menjadi tahanan titipan pengadilan di Lapas Cipenjara, Warungkiara Sukabumi.
Jake Drage terlibat kecelakaan pada awal Juli 2014 lalu. Dalam kecelakaan itu, Kokom (42) warga Palabuhanratu yang memboncengkan putrinya, Melaresa (15), meninggal.
(try/try)