Desi Ariyani, terdakwa perkara penculikan bayi Valencia di RS Hasan Sadikin menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (15/10/2014).
Dalam pledoinya itu Desi mengatakan bahwa dirinya begitu tersentuh saat melihat bayi Valencia sehingga membangkitkan naluri keibuan dan menginginkan bayi tersebut.
Ia mengatakan, saat di RS Hasan Sadikin tidak terbersit sedikitpun untuk menyakiti atau menjual bayi tersebut. Desi mengaku mengambil bayi tersebut dikarenakan ingin mempunyai anak lagi dan tidak menerima kehilangan anak dalam kandungan karena keguguran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nota pembelaan yang diketik dalam 5 halaman itu dibacakan oleh kuasa hukumnya Yopi Gunawan karena Desi merasa tidak enak badan saat sidang.
Selain itu, alasan rumah tangga yang kurang harmonis disebut sebagai alasan kenapa Desi melakukan perbuatan tersebut. "Tekanan rumah tangga yang saya alami membuat saya tidak menggunakan akal sehat dan melakukan jalan pintas dengan mengambil bayi Valencia," katanya.
Bayi tersebut ia rawat dan ia perlakukan selaiknya anak kandung sendiri serta diberi baju dan susu khusus bayi.
"Saya rawat sendiri bayi Valencia sendiridan saya tunjukkan kebanggaan saya pada keluarga dan teman-teman kalau saya sudah mempunyai anak lagi. Jadi saya tidak pernah berniat menjual bayi Valencia," tutur Desi.
Permintaan maaf pun Desi sampaikan pada orang tua bayi Valencia. "Maaf membuat sedih, DEmi Allah saya tidak pernah menyakiti anak bapak," ungkapnya.
Atas kejadian ini Desi mengaku telah membuat malu dan mencoreng nama baik keluarga. Ia pun meminta hukuman seringan-ringannya pada majelis hakim yang diketuai oleh Boang Sihol Manalu.
"Saya memohon supaya yang mulia berkenan menilai dan mempertimbangkan permasalahan yang sedang saya hadapi secara objektif dan memberikan rasa keadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku pada diri saya," tutupnya.
Selama Yopi membacakan nota pembelaan yang ia buat sendiri itu Desi hanya bisa tertunduk. Usai membacakan nota pembelaan pribadi, kuasa hukum pun membacakan nota pembelan yang disusun tim kuasa hukum yang tebalnya mencapai 200 halaman.
(tya/ern)