Janda Muda ini Nekat Jualan Sabu dan Diduga Ikut Sindikat Narkoba di LP

Janda Muda ini Nekat Jualan Sabu dan Diduga Ikut Sindikat Narkoba di LP

- detikNews
Selasa, 14 Okt 2014 19:26 WIB
Semarang - Seorang janda muda dibekuk polisi di Semarang karena kedapatan memiliki empat kantong plastik kecil berisi sabu. Tersangka bernama Endang Sulastri (26) itu juga diduga membantu pengedaran narkoba yang didalangi narapidana di lapas.

Menurut pengakuan Endang kepada polisi, ia menerima perintah dari seseorang yang dipanggil Bang Jay yang diduga berada di dalam lapas. Bang Jay menghubungi Endang dan memintanya mengambil barang (sabu) kepada seseorang.

"Saya ditelpon Bang Jay, diminta ketemu seseorang ambil barangnya. Janjian di suatu tempat. Saya belum pernah ketemu Bang Jay, katanya di Lapas Kedungpane," kata Endang di Mapolrestabes Semarang, Selasa (4/10/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan kedok berjualan asesoris di pasar Langgar Semarang, ternyata Endang sudah lima kali mengedarkan sabu. Ia membeli sabu dari orang suruhan Bang Jay dengan harga Rp 1,1 juta per gram dan menjualnya Rp 1,3 juta.

"Saya dapat untung Rp 200 ribu tiap gram. Untuk kebutuhan sehari-hari," tandasnya.

Endang ditangkap tanggal 8 September lalu sekitar pukul 12.00 di kiosnya. Barang bukti yang diamankan dari janda warga Sembungharjo, Genuk itu adalah 4 klip berisi sabu, 1 klip kosong, 1 timbangan digital, dan 2 telepon seluler.

Sementara itu terkait keterlibatan narapidana di dalam lapas, saat ini kepolisian masih menyelidikinya karena nama Bang Jay merupakan nama samaran dan belum bisa dipastikan apakkah benar berada di dalam Lapas.

"Ya itu masih diselidiki," kata Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, AKBP Juli Agung Pramono.

Selain Endang, Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang juga membekuk 16 tersangka lainnya yaitu dalam kurun waktu 3 bulan. Mereka Herry Purnomo (24) warga Semarang Utara, S (16) warga Semarang Utara, Agus Setiono (27) warga Genuk Semarang, Andre Prijanto (34) warga Semarang Tengah, Fasa Gufanatta (24) warga Ngaliyan Semarang, Cahyo Pramono (32), warga Genuk Semarang, Bambang Suprayitno (31) warga Semarang Utara, Muh. Jahri (25) warga Kabupaten Bangkalan, Mulyadi (34) warga Pedurungan Semarang, Rendra Resdiar Febianto (35) warga Semarang Timur, Mulyono (25) warga Kabupaten Bangkalan, Ahmad Fauzi (24) warga Semarang Barat, Nur Dwiyono (28) warga Semarang Barat, Firginanda William (22) warga Semarang Selatan, dan Hendry (29) warga Jalan Langenrejo, Salatiga.

Tersangka Hendry dibekuk karena kedapatan membawa ganja seberat 1,5 kg. Ia mengedarkan ganja menggunakan mobil perusahaan abon tempatnya bekerja sebagai sales.

"Saya disuruh antar barang sama seseorang tapi belum tahu tujuan pastinya. Yang pasti saya ke arah Salatiga. Sudah diberi Rp 50 ribu buat beli solar," aku Hendry.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads