Dipolisikan Terkait Siaran Sepakbola, PHRI DIY Mengadu ke DPRD

Dipolisikan Terkait Siaran Sepakbola, PHRI DIY Mengadu ke DPRD

- detikNews
Senin, 13 Okt 2014 15:59 WIB
Pengurus PHRI mengadu ke DPRD (Foto: Bagus Kurniawan/detikcom)
Yogyakarta - Sekitar 32 hotel berbintang dan non bintang dilaporkan oleh PT Nonbar ke Polda DIY. Mereka dianggap secara ilegal menyiarkan siaran Piala Dunia 2014 lalu secara ilegal atau tanpa izin.

Akibat laporan tersebut, Polda DIY memanggil Ketua Badan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD-PHRI) DIY, Istijab M. Danunagoro.

Namun sampai saat ini kasus tersebut terus bergulir dan belum ada penyelesaian, BPD PHRI DIY kemudian mengadukan kasus tersebut kepada DPRD DIY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami semua pengelola hotel di DIY dan pengurus PHRI DIY resah adanya pemanggilan oleh polisi atas aduan PT Nonbar," kata Herman Tony, Wakil Ketua PHRI DIY, saat berdialog dengan anggota DPRD DIY, Dinas Pariwisata se DIY dan kepolisian di gedung DPRD DIY, Senin (13/10/2014).

Menurut dia, selain meresahkan dengan adanya tuduhan terhadap para pengelola hotel dan PHRI DIY karena telah melanggar izin siaran piala dunia beberapa waktu lalu. Saat ini dengan adanya pemberitaan di berbagai media juga berdampak menurunkan jumlah wisatawan di DIY.

"Sampai saat ini belum ada kemajuan dari proses di polisi. Kami juga sudah bertemu dengan Kapolda DIY namun tidak ada kemajuan. Kami juga sudah capek diperiksa polisi. Selain itu, Ketua PHRI DIY, Istijab M. Danunagoro juga sering menerima ancaman SMS dan teror," kata Tony.

Istijab menambahkan hotel-hotel yang dilaporkan ke polisi ada yang anggota PHRI dan bukan anggota PHRI. yang anggota PHRI lebih kurang sebanyak 18 hotel.

Hotel-hotel tersebut dilaporkan karena dianggap telah melanggar Pasal 49 dan pasal 72 UU Nomor 19 Tahun 2001 tentang Hak Cipta, yaitu menyiarkan nonton bareng Piala Dunia Brazil 2014 secara ilegal atau tidak mengajukan izin. PT Nonbar menyatakan sebagai pemegang lisensi hak siar Piala Dunia.

Menurut dia mengenai fasilitas televisi di kamar hotel adalah sesuai kualifikasi standar hotel sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi kreatif RI No. PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel.

"Soal teraksesnya acara Piala Dunia itu adalah tayangan free to air dari akses stasiun televisi swasta nasional melalui antena teresterial (UHF). Antena itu terpasang sejak hotel-hotel berdiri," katanya.

Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Laksana itu terungkap bila PT Nonbar dalam melakukan sosialisasi tersebut tidak melibatkan dinas pariwisata terkait di DIY.

Sementara itu Direskrimsus Polda DIY, Kokot Indarto mengatakan pihaknya memanggil Ketua PHRI DIY karena ada laporan dari PT Nonbar. Sampai saat ini penyidik setidak telah memanggil sekitar 10 saksi untuk penyelidikan, mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti.

(bgs/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads