Dimintai tanggapannya soal penahanan Novel, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak berkomentar banyak. Dia menyerahkan sepenuhnya masalah kericuhan itu pada polisi.
βTanya Pak Kapolda deh, saya nggak komentari itu,β ucap Ahok saat ditanya wartawan di kantornya di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novel kemarin telah menyerahkan diri ke polisi setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Novel dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas.
(ros/vid)