Seorang narapidana di Amerika Serikat dibebaskan setelah 9 tahun terakhir menunggu eksekusi mati. Pria ini akhirnya dinyatakan tak bersalah atas kasus pembunuhan seorang bayi beberapa tahun lalu.
Manuel Velez ditangkap otoritas AS pada tahun 2005 lalu. Kemudian tahun 2008, dia divonis bersalah atas pembunuhan bayi laki-laki berusia 1 tahun yang merupakan anak kekasihnya.
Menurut pengacara Velez, kliennya sebenarnya tidak bertanggung jawab atas luka-luka yang mengakibatkan kematian korban. Sebabnya, saat kejadian Velez sedang bekerja di sebuah lokasi konstruksi di Tennessee yang berjarak 1.600 km dari lokasi kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacaranya menyatakan, kliennya yang buta huruf dan hanya bisa berbahasa Spanyol ini, diminta menandatangani pengakuan tertulis dalam bahasa Inggris yang sama sekali tidak dia pahami isinya. Tidak hanya itu, rupanya kekasih Velez pernah memiliki sejarah tindak kekerasan terhadap anak.
Hal-hal tersebut tidak diungkapkan dalam persidangan Velez yang berujung hukuman mati. "Manuel tidak seharusnya mendekam di penjara, apalagi menunggu eksekusi mati. Dia tidak bersalah," tegas pengacara Velez, Brian Stull dari ACLU.
"Kebahagiaan saya untuknya dan keluarganya hari ini, diwarnai dengan kesedihan selama bertahun-tahun sistem peradilan kita merenggut kebebasannya, semua karena dia terlalu miskin untuk menyewa pengacara bagus, bukannya pengacara negara yang ditugaskan membelanya," imbuhnya.
"Kita seharusnya malu atas kesalahan yang menempatkan Manuel di ambang eksekusi mati. Dia bukan satu-satunya orang tak bersalah yang menerima vonis mati. Studi terbaru memperkirakan bahwa, secara konservatif, satu dari 25 narapidana yang divonis mati di AS sebenarnya tidak bersalah. Dalam sistem peradilan yang rusak, kita bodoh dan kejam untuk melanjutkan hukuman mati tersebut," tegasnya.
(nvc/ita)