Abidin ditetapkan menjadi tersangka karena berperan menampung motor Honda Vario millik korban, Zumrotun (30) dari pelaku utama bernama Joko Sasmito (23). Dalam pengakuannya, Abidin mengenal Joko dari rekannya. Kemudian terjadi komunikasi dan Joko mengatakan ingin menggadaikan motor.
"Dia bilang motor baru dan belum ada pelatnya. Saya berembuk dulu dengan istri. Akhirnya digadaikan ke saya Rp 3,2 juta," kata Joko di lobi Dit Reskrimum Polda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Rabu (8/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Katanya mau diambil lagi dalam tiga bulan," pungkasnya.
Sementara itu Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, AKBP Kartuti mengatakan Abidin dijerat Pasal 480 KUHP karena menadah motor hasil Honda Vario hasil kejahatan Joko.
"Ditangkap berdasarkan keterangan saksi-saksi. Tersangka akan ditahan di Polres Batang,β pungkas Kartuti.
Joko menghabisi nyawa Zumrotun tanggal 22 September lalu di Jalan Arteri Kabupaten Kendal. Keduanya menenggak minuman keras dengan posisi duduk di atas motor sedangkan korban berada di jok depan.
Dari belakang Joko memeluk dan menancapkan pisau di dada kiri serta leher menggunakan pisau yang disimpan di celana. Setelah itu ia mengambil karung yang sudah disiapkan di semak-semak dan memasukkan jenazah korban lalu dibuang di kabupaten Batang.
Pelaku dibekuk Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah hari Senin (6/10) lalu di rumahnya. Petugas terpaksa melepas timah panas ke kaki kiri pelaku karena berusaha melawan saat ditangkap.
Dari pengakuan Joko, ia memang mengincar motor korban untuk dijual dan membayar utangnya ke orang lain. Selain motor, Joko sudah menjual handphone yang berada di jok motor korban.
(alg/try)