Tim JPU yang dipimpin Rinaldi Umar menyebutkan bahwa Pemkot Bandung mengalokasikan anggaran untuk hibah bansos tahun 2012 sebesar Rp 435 miliar dengan realisasi Rp 408 miliar dimana terdapat 2.026 penerima. Pemberian dana hibah memiliki tata cara dan aturan.
"Terdakwa Entik Musafik dan Destria mengumpulkan istri, orang tua dan teman-temannya untuk membuat LSM Aliansi Wirausaha Muda dan seolah telah didirikan sejak tahun 2008 supaya bisa mendapatkan hibah," ujar JPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanpa pernah meneliti, tanpa pernah bertatap muka dengan penerima. Dana hibah pada LSM Aliansi Wirausaha Muda tahun 2012 disalurkan," katanya.
Padahal menurut evaluasi dan verifikasi, LSM Aliansi Wirausahamuda tidak direkomendasi. Tidak ditemukan LSM tersebut di alamat dimaksud. Dokumen pendirian aliansi disebut tahun 2008 namun akta notaris tidak ditemukan keasliannya dan tidak dibenarkan
"Namun dalam dokumen anggaran di DPKA, Aliansi Wirausaha Muda mendapatkan Rp 250 juta," tutur JPU.
Tak hanya membuat LSM fiktif, Entik juga mencatut sejumlah orang untuk dijadikan sebagai Ketua LSM odong-odong untuk mendapatkan dana hibah.
"Ada 39 pemohon yang terdiri dari 38 LSM dan 1 koperasi yang diakomodir oleh terdakwa," katanya.
Dalam pemeriksaan diketahui bahwa orang yang datanya tercatat sebagai pemohon hibah ternyata tidak pernah mengajukan permohonan. Selain itu, LSM yang diajukan kebanyakan tidak terverifikasi dan tidak mendapat rekomendasi dari dinas terkait karena tidak laik. Serta tidak terdaftar di Kesbanglinmas.
Sejumlah LSM yang diajukan oleh Entik dengan mencatut identitas orang lain di antaranya:
-Forum Cinta Anak Jalanan yang mendapat Rp 150 juta
- Ikatan Pemuda Intelektual yang mendapat Rp 150 juta
- LSM Laskar Pemuda Islam mendapat Rp 75 juta
- LSM Gerakan Pemuda Kreatif Rp 180 juta
- Kelompok Remaja Mandiri mendapat Rp 170 juta
- LSM Transparansi Demokrasi mendapat Rp 250 juta
- LSM Wirausaha mendapat Rp 250 juta
- Aliansi Muslim Anti Narkoba mendapat Rp 200 juta
- Forum Entrepreneur Kota Bandung mendapat Rp 250 juta
- Persatuan Wanita Kota Bandung yang tidak aktif sejak 2007 namun mendapat Rp 400juta
"Hibah yang diberikan tidak bisa dipertanggungjawabkan," ungkap JPU.
Seluruh saksi yang menjadi ketua LSM tersebut kemudian menyerahkan uang yang pencairan dana kepada Entik dan Destria.
"Penyerahan dilakukan di bank yang berada di Tamansari, Wastukencana dan Braga. Oleh Ketua LSM, seluruh uang diserahkan ke Destria dan Entik," tuturnya.
Kerugian penyaluran hibah pada LSM tersebut mencapai Rp 8,1 miliar. Dari jumlah itu, para ketua LSM yang dicatut mendapatkan uang berkisar Rp 1-7 juta.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian sebesar Rp 8,1 miliar," sebutnya.
Terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain di mana yang diserahkan pada orang lain jumlahnya Rp 121 juta sementara untuk dirinya sendiri sekitar Rp 7,9 miliar.
Entik dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 30 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(tya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini