"Tersangka mengaku menjual obat aborsi itu kepada mahasiswi atau kawula muda yang hamil di luar nikah. Ada juga pasangan gelap. Mayoritas konsumennya dari wilayah Bandung Raya," kata Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (8/10/2014).
Menurut Nugroho, pihaknya berkoordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Bandung guna menyelisik apakah ada kaitannya penjualan obat aborsi ini dengan kasus-kasus temu mayat bayi di Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kankan berbelit-berbelit sewaktu diperiksa penyidik. Menurut Nugroho, tersangka sempat mengatakan jualan obat aborsi sejak 2009.
"Setelah kami periksa lagi, tersangka (Kankan) mengaku berjualan obat penggugur kandungan selama satu tahun atau sejak 2013. Setiap bulannya, tersangka menyebut jumlah transaksinya bisa empat hingga lima konsumen," tutur Nugroho.
Para konsumen memesan obat aborsi via telepon atau SMS setelah mengakses blog milik Kankan. Di laman blog itu tercantum nomor telepon Kankan. "Transaksinya bisa bertemu atau bertatap muka langsung," ujar Nugroho.
Kankan kini mendekam di sel tahanan Satnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi. Pria tersebut dijerat Pasal 196 junto Pasal 197 junto Pasal 198 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Penyidik segera merampungkan berkas perkara ini guna proses hukum lebih lanjut oleh pihak Kejari Bandung sebelum bergulir ke pengadilan.
(bbn/ern)