"Berdasarkan penyelidikan, pelaku seorang diri membunuh korban. Pelaku juga mengakuinya," ucap Kasatreskrim Polres Bandung AKP Pribadi Atma sewaktu dihubungi via telepon, Rabu (8/10/2014).
Hasil pemeriksaan intensif, Pribadi mengungkapkan, ada pengakuan terbaru soal motif Gembel menghabisi nyawa Nani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gember dijerat pasal berlapis. Disangkakan disangkakan melanggar Pasal 338, Pasal 365 dan Pasal 351 KUHPidana. "Ancaman hukmannya 15 tahun penjara. Kasus ini ditangani Polsek Ibu. Kalau pelaku ditahan di Mapolres Bandung," kata Pribadi.
Seorang warga yang tengah mencari eceng gondok menemukan mayat Nani Maryani mengambang di Sungai Cibeas, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (5/10), sekitar pukul 17.00 WIB. Kondisi jasad terdapat luka-luka bekas penganiayaan. Nani yang tidak pulang ke rumah sejak Kamis lalu sempat dilaporkan hilang oleh orang tuanya pada Jumat (3/10) ke Polsek Paseh.
Dua jam setelah mayat karyawati PT Kahatex tersebut ditemukan, polisi sukses meringkus Gembel di kawasan Ibun, Kabupaten Bandung. Identitas pelaku diketahui polisi dari informasi warga yang terakhir melihat korban dan pelaku berjumpa. "Kami kepung rumah Y alias Gembel. Dia tak mengelak membunuh korban," ucap Pribadi.
Nani dan Y alias Gembel yang pernah berpacaran sewaktu SMA ini kembali bertatap muka. di daerah Kabupaten Bandung pada Kamis (2/10) lalu. Pada malam itu keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor milik Nani ke daerah Ibun, Kabupaten Bandung.
Singkat cerita, mereka terlibat cekcok. Siapa sangka, tragedi maut menimpa Nani. Gembel tiba-tiba bertindak brutal. "Pelaku menghantamkan batu ke kepala korban. Lalu pelaku membuang mayat korban ke sungai," ucap Pribadi.
(bbn/ern)