"Mereka-mereka nanti yang terpilih jadi hakim harus dibuka profilnya. Rekruitmenya harus ketat. Profil para calon hakimnya harus dipublikasi. Jangan sampai ada nanti hakim yang tidak mengerti masalah hukum di pemilu," ujar pengamat hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, saat dihubungi, Rabu (8/10/2014).
Menurutnya, dalam proses rekruitmen MA harus menggandeng Komisi Yudisial (KY) selaku lembaga pengawasan hakim dan para akademisi di bidang hukum. Hal itu perlu dilakukan supaya tidak ada lagi putusan pilkada kontroversi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengatakan, perlu 3 hal penting yang harus dilakukan MA sebagai pengadil sengketa pilkada. 3 Hal tersebut ialah rektruitmen hakim yang harus terbuka, tata cara hukum persidangan dan pemeriksaan sidang. Bila itu tidak dilakukan, Asep sangsi kepada MA bisa menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang berwenang mengadili sengketa pemilukada.
"Saya sebenarnya lebih setuju ada badan peradilan pemilu, jadi tidak di bawah Mahkamah Konstitusi dan MA. Tetapi karena sudah ada Perpu artinya MA harus siap secara matang," ujar Asep.
(asp/asp)