"Pelaku membeli BBM jenis solar ke SPBU, lalu menjualnya ke perusahan atau proyek," kata Kapolres Karawang AKBP Daddy Hartadi dalam rilisnya, Rabu (8/10/2014).
Para pelaku beroperasi di 4 wilayah. Sesuai UU 22/2011 tentang Minyak dan Gas Bumi, mereka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Operasi penegakan ini akan terus dilakukan," pungkas Daddy yang didampingi Kasat Reskrim AKP Doni Satria W.
(try/ern)