Peristiwa pencurian tersebut terjadi tanggal 7 Mei 2014 lalu di JR Karaoke, Kedungmundu, Tembalang sekitar pukul 02.30. Saat itu BTS pesta miras dengan empat orang temannya di sekitar lokasi, kemudian ketika melihat motor Honda Revo H 6777 LS milik Purwadi (25) yang diparkir di depan karaoke, muncullah niat mencuri.
"Pas lewat ada motor itu, saya tanya teman, ambil enggak? Terus saya ambil, temen ngawasi. Waktu itu mabuk," kata BTS di Mapolsek Tembalang, Semarang, Selasa (7/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bilangnya punya teman," tandas remaja bertopi itu.
Tidak lama kemudian motor tersebut dijual dengan harga Rp 400 ribu. BTS mengaku uang tersebut untuk bersenang-senang dengan pacarnya yang merupakan siswi SMA.
"Saya sering traktir pacar saya. Hasil curiannya itu juga buat jajan," aku BTS.
Kapolsek Tembalang, AKP Priyo Utomo mengatakan pihaknya melakukan pengejaran setelah menerima laporan korban. Selain BTS, ditangkap pula penadah yaitu Rey Indra Cahya (20) warga Klipang, Tembalang.
"Dari polsek Tembalang mengamankan komplotan pencuri. Satu di bawah umur," kata Priyo.
BTS terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Namun karena masih di bawah umur, nantinya hukuman akan dikurangi 1/3. Hingga kini polisi masih mencari rekan BTS yang ikut dalam aksi pencurian tersebut.
(alg/try)