Sekolah Tarik Pungutan Liar? Ini Kata Kadisdik DKI Jakarta

Sekolah Tarik Pungutan Liar? Ini Kata Kadisdik DKI Jakarta

- detikNews
Selasa, 07 Okt 2014 17:52 WIB
Jakarta - Pungutan-pungutan di sekolah dilarang dengan alasan apa pun. Sekolah-sekolah di Jakarta yang melakukan pemungutan liar telah diselidiki.

β€Ž"Kalau pungutan itu berbeda dengan sumbangan. Kalau pungutan jelas dilarang apa pun alasannya. Tapi kalau sumbangan itu adalah kalau ada orangtua yang peduli dengan keadaan sekolah, katakanlah ada misalnya atapnya bolong satu terus dia punya atap di rumah, ganti saja dong atau kebetulan saya sedang ada rezeki nih, beli dong. Itu namanya sumbangan, silakan,"β€Ž kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun di Gedung Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (7/10/2014).

Menurut Lasro, pungutan itu jumlahnya tetap dan diminta pada waktu tertentu dan secara teratur. Hal tersebut sangat dilarang. Namun Lasro mengatakan masih ada toleransi bagi sekolah untuk menarik sumbangan tapi yang tidak mengikat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang masih kita toleransi ya sumbangan tidak mengikat gitu loh. Tidak mengikat dalam artinya jumlahnya tidak absolut, tidak tetap, waktu pemberiannya tidak mengikat, artinya ya kalau ada duit ya dikasih sebulan ini bulan depan dikasih lagi, yang ketiga peruntukannya jelas berdasarkan program sekolah dan akumulasinya harus bisa memberikan kontribusi 60 berbanding 40. Artinya mampu membebaskan saudara-saudara kita yang kebetulan tidak seberuntung kita untuk ikut menikmati yang 60 itu," paparnya.

Selain itu, apabila orang tua/wali murid enggan memberikan sumbangan maka sekolah tidak diperkenankan mengancam dalam bentuk apa pun.β€Ž Menurut Lasro, hal-hal semacam itu sangat dilarang untuk dilakukan.

β€Ž"Nggak boleh ada ancaman (misalkan) oh nggak apa-apa bapak nggak ngasih, nama anak bapak siapa, itu kan sama saja gitu kan mengancam secara diam-diam kan, nggak bisa itu, itu namanya bukan mendidik, itu psywar ya, apa namanya perang urat syaraf itu kan, sama aja bohong," ucapnya.

Sejauh ini, Lasro mengaku telah memeriksa beberapa sekolah terkait pungutan liar di wilayah DKI. Namun, dia tidak merinci sekolah mana saja.

"Yang diperiksa sudah beberapa ini. Yang maju ke kita ada di Utara satu, ada di Timur satu, ada di Barat, sebagian yang jelas disuruh mengembalikan uang yang diterima, itu yang belum jelas dulu ya. Terus yang kedua apakah masih berlangsung ini atau tidak kepada pimpinan, terus apakah mau berubah atau tidak. Kalau berubah apa buktinya, terus yang ketiga kalau Anda ada kekurangan silakan kasih tahu secara clear," ucapnya.
Β 
Jika masyarakat menemukan adanya informasi tentang pungutan liar bisa mengadu ke mana? "Memang agak repot ya kalau ke saya semua. Boleh ke Standikti. Ke Kepala Bidang Standikti (Standardisasi Pendidikan dan Pendidikan Tinggi) DKI, Pak Sopan Adrianto," pungkas Lasro.β€Ž

(dha/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads