Hakim PN Bandung Vonis Bebas King Hu

Hakim PN Bandung Vonis Bebas King Hu

- detikNews
Selasa, 07 Okt 2014 16:42 WIB
Bandung -

Majelis Hakim PN Bandung memvonis bebas terdakwa Lim Tjing Hu alias King Hu (68) dalam perkara data otentik palsu hingga mengakibatkan kerugian negara lebih Rp 2 miliar. Dakwaan primer Pasal 266 KUHPidana ayat 1 dan subsider Pasal 266 KUHPidana ayat 2 terhadap King Hu tidak terbukti.

"Membebaskan dari semua dakwaan dan memulihkan harkat dan martabat King Hu," ucap Ketua Majelis Hakim, Nur Hakim, sewaktu membacakan vonis di Ruang II PN Bandung, Jalan Martadinata, Selasa (7/10/2014).

Vonis bebas murni tersebut disambut antusias King Hu. Pada sidang tuntutan, beberapa waktu lalu, jaksa penuntut umum (JPU) Nurhidayat menuntut lima bulan bui bagi King Hu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketuk palu putusan hakim yang memvonis bebas King Hu berkaitan kasus tersebut, direspons singkat pihak jaksa.

"Saya pikir-pikir," kata Nurhidayat.

Wilson Tambunan, penasihat hukum King Hu, menghormati keputusan hakim yang selama ini memimpin proses persidangan. Menurut Wilson, vonis bebas murni ini secara tegas membuktikan kalau King Hu tidak melanggar tindak pidana.

Putusan bebas kepada King Hu, sambung Wilson, makin menguatkan adanya dugaan rekayasa kasus yang menyeret kliennya tersebut duduk di kursi pesakitan.

"Fakta-fakta terungkap dalam persidangan, menunjukan antara penyidik dan jaksa diduga kerjasama merekayasa perkara secara sistematik untuk menjadikan King Hu sebagai terdakwa," ucap Wilson usai sidang.

Di muka persidangan, Wilson melanjutkan, terungkap bahwa penangkapan King Hu oleh Kejati Jabar merupakan perbuatan tanpa dasar hukum. King Hu waktu itu ditangkap setelah buron selama empat tahun.

"Buktinya tak ada seorang saksi yang dihadirkan jaksa untuk mendukung dakwaan terhadap klien kami," ujarnya.

Wilson turut menyoroti soal Mulyadi Halim yang disebut-sebut jaksa sebagai korban yang dirugikan King Hu. Ternyata, kata dia, dalam persidangan Mulyadi tidak pernah memperkarakan terdakwa ke Bareskrim Mabes Polri.

Wilson menuturkan, Mulyadi tidak mempermasalahkan perihal Risalah Lelang No 403/1999-2000. Selain itu, Mulyadi ternyata menerima uang hasil lelang Grand Hotel Cirebon dari PN Bandung sebagaimana terbukti dari kuitansi penerimaan uang yang ditandatanganinya.

"Berdasarkan fakta persidangan, hampir semua saksi yang dihadirkan JPU tidak ada yang diperiksa untuk terdakwa King Hu," ucap Wilson.

Saksi dan barang bukti yang dihadirkan, sambung Wilson, yaitu untuk terdakwa Barnas Trisana yang diputus bebas dalam perkara di PN Bandung No 1357/Pid/B/2008/PN.BDG tanggal 27 Februari 2009. Putusan tersebut makin kuat dengan putusan MA No 1203/K/PID/2009 tanggal 24 November 2009.

"Saksi-saksi dan barang bukti itu sama sekali tak ada korelasinya dengan King Hu," ujar Wilson.

Terkait putusan bebas murni ini, menurut Wilson, maka King Hu pemenang lelang yang sah secara hukum berdasarkan Risalah Lelang No 403/1999-2000. Sebab proses lelang Grand Hotel Cirebon oleh Kantor Lelang Klas II Cirebon sesuai syarat dan prosedur berlaku. "Jadi enggak ada perbuatan melawan hukum," kata Wilson.

Lebih lanjut Wilson menegaskan, tidak ada kaitannya antara PT Internusa Pasific dengan King Hu perihal tanah eks Grand Hotel Cirebon. Wilson menjelaskan, tanah eks Grand Hotel Cirebon milik King Hu selaku pemenang lelang berdasarkan lelang SHGB atasnama Haryanto Wijaya.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads