Di Indonesia, Alat Pencatat Kecepatan Belum Bisa Jadi Bukti di Persidangan

Di Indonesia, Alat Pencatat Kecepatan Belum Bisa Jadi Bukti di Persidangan

- detikNews
Selasa, 07 Okt 2014 16:01 WIB
Jakarta - Speedgun atau alat yang dapat mencatat kecepatan kendaraan telah digunakan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya. Tentu karena tak sedikit kecelakaan yang diawali dengan kecepatan tinggi. Walau begitu, speedgun belum bisa jadi alat bukti dalam persidangan.

"Speedgun sudah ada tapi belum menjadi alat bukti dalam persidangan. Jadi perlu persamaan dulu," kata Wadir Lantas Polda Metro Jaya AKBP Bakharuddin di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2014).

Polda Metro Jaya memiliki 5 unit speedgun. Jumlah ini tak sebanding dengan ribuan kendaraan yang setiap hari melintas di tol-tol Jabodetabek. Sehingga Bakharuddin lebih melirik penerapan electronic law enforcement.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya itu electronic law enforcement. Bukan menjerat dengan pembayaran ini itu, tidak, tapi untuk kelancaran dan keselamatan," ujar Bakharuddin.

โ€ŽMantan Kapolres Pati ini kemudian menyinggung pertumbuhan jalan dan jumlah kendaraan yang sangat timpang. Jumlah kendaraan bertambah 12 persen setiap tahun, dan jumlah jalan hanya bertambah 1 persen setiap tahun.

"Lalu negara lain itu daratannya yang dijadikan jalan sebanyak 18 persen. Jakarta hanya 5 persen luas daratannya yang jadi jalan," ujar Bakharuddin.

โ€ŽHal ini belum ditambah dengan volume kendaraan di Jakarta mencapai 17 juta unit, belum termasuk kendaraan dari Bodetabek yang setiap hari berlalu-lalang di jalanan ibu kota. Sehingga ia menilai beban terkait permasalahan lalu lintas yang ada saat ini sangat banyak.

"Kualitas udara berdampak, pemborosan BBM, waktu produktifitas berkurang, sampai kantor jadi capek duluan, jenuh dan stres. Sekarang pembatasan BBM subsidi tapi tidak ada pembatasan kendaraan. Ya ini kelemahan kita, koordinasi, mudah diucapkan susah dikerjakan, makanya perlu stakeholder," kata Bakharuddin.

Apakah ia berharap ada perubahan pada pemerintahan Jokowi-JK nanti? "Pemimpin itu ada 4 syarat, leadership, manajerial, kompetensi dan komunikasi. Kita berharap ini the right man on the right place," jawabnya.



(vid/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads