Menurut Kepala Seksi Penataan Bangunan Distarcip kota Bandung, Henri Herawan, dari 150 bangunan yang tak berizin, saat ini hampir seluruhnya sudah disegel.
"Kita temukan 150 bangunan yang tidak berizin. Hampir seluruhnya disegel, tapi kalau pembongkaran bukan ranah kami," ujarnya dalam acara 'Bandung Menjawab' di Balaikota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa (7/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pengecekan izin bangunan itu kita lakukan di setiap wilayah. Satu kecamatan kita tempatkan sebanyak dua orang," terangnya.
Sementara itu, Henri mengatakan, setiap harinya Distarcip menerima 30 permohonan untuk membuat surat Izin Mendirikan Bangunan (imb). Rata-rata pengajuan yang dominan adalah rumah tinggal dan tempat jasa.
"Dari 30 pengajuan itu kebanyakan rumah tinggal," tandasnya.
(avi/ern)