Selama 2014, Ada 150 Bangunan tak Berizin di Kota Bandung

Selama 2014, Ada 150 Bangunan tak Berizin di Kota Bandung

- detikNews
Selasa, 07 Okt 2014 15:25 WIB
Bandung - Selama tahun 2014, Dinas Tata Ruang Dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung menemukan 150 bangunan yang tidak berizin. Kebanyakan dari bangunan tersebut yakni usaha minimarket.

Menurut Kepala Seksi Penataan Bangunan Distarcip kota Bandung, Henri Herawan, dari 150 bangunan yang tak berizin, saat ini hampir seluruhnya sudah disegel.

"Kita temukan 150 bangunan yang tidak berizin. Hampir seluruhnya disegel, tapi kalau pembongkaran bukan ranah kami," ujarnya dalam acara 'Bandung Menjawab' di Balaikota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa (7/10/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Henri mengtakan, untuk menyisir kelegalan bangunan di Kota Bandung, Distarcip menurunkan tim di setiap tingkat kewilayahan.

"Jadi pengecekan izin bangunan itu kita lakukan di setiap wilayah. Satu kecamatan kita tempatkan sebanyak dua orang," terangnya.

Sementara itu, Henri mengatakan, setiap harinya Distarcip menerima 30 permohonan untuk membuat surat Izin Mendirikan Bangunan (imb). Rata-rata pengajuan yang dominan adalah rumah tinggal dan tempat jasa.

"Dari 30 pengajuan itu kebanyakan rumah tinggal," tandasnya.

(avi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads