"Peran Badan Pengawas, peran Komisi Yudisial (KY) dan KPK harus lebih sering memonitor. Karena perkara pilkada ini memang banyak godaannya," ujar mantan hakim konstitusi Harjono saat dihubungi, Selasa (7/10/2014).
Harjono juga meminta agar MA melatih hakim-hakim untuk menangani perkara pilkada. Hal itu diperlukan karena MA sudah vakum beberapa tajun dalam menangani sengketa pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harjono menambahkan, hakim-hakim yang menangani pilkada sebaiknya hakim karier saja. Bahkan lebih baik hakim yang tangani pilkada dilepas dari perkara lainnya.
"Kalau perlu hakim-hakim itu tidak usah pegang perkara lain supaya fokus karena pilkada kan ada batas waktunya," kata Harjono menegaskan.
Terkait syarat pengajuan gugatan, Harjono menilai Perpu No 1/2014 itu tidak masuk akal. Menurutnya, setiap pilkada boleh digugat karena sudah ada sarana hukumnya.
"Kalau dibatasi buat apa ada kran hukum? Seharusnya kan begini, misalnya suara antar pasangan terpaut jauh tapi kalau ada bukti kuat mengapa tidak ajukan langkah hukum?" pungkasnya.
(rvk/asp)