Ramlan Comel Minta Sidang Digelar Seminggu Dua Kali

Ramlan Comel Minta Sidang Digelar Seminggu Dua Kali

- detikNews
Selasa, 07 Okt 2014 12:50 WIB
Bandung - Ramlan Comel meminta majelis hakim mempertimbangkan usulannya agar bisa menggelar sidang seminggu dua kali. Terdakwa kasus suap hakim bansos itu ingin proses persidangan cepat rampung.

Keinginan sidang berlangsung seminggu dua kali ini disampaikan Ramlan melalui pengacaranya. "Kami berharap hakim mempertimbangkan. Kami harapkan sidang dilakukan satu minggu dua kali, karena kami ada di Riau, selain itu bisa memproses percepatan persidangan," kata penasihat hukum Ramlan kepada Hakim Ketua Barita Lumban Gaol di sela-sela pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Martadinata, Selasa (7/10/2014).

Sidang perdana perkara suap hakim banso Bandung ini digelar di ruang utama. Usai mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, Ramlan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramlan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Kami belum siap minggu depan (sidang digelar seminggu dua kali). Tapi kami bisa ke depannya," kata salah satu Tim JPU KPK.

Hakim Ketua Barita Lumban Gaol menyebutkan sidang dilanjutkan pekan depan atau pada 14 Oktober dengan agenda mendengar keterangan saksi dari jaksa KPK.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads