Keinginan sidang berlangsung seminggu dua kali ini disampaikan Ramlan melalui pengacaranya. "Kami berharap hakim mempertimbangkan. Kami harapkan sidang dilakukan satu minggu dua kali, karena kami ada di Riau, selain itu bisa memproses percepatan persidangan," kata penasihat hukum Ramlan kepada Hakim Ketua Barita Lumban Gaol di sela-sela pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Martadinata, Selasa (7/10/2014).
Sidang perdana perkara suap hakim banso Bandung ini digelar di ruang utama. Usai mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, Ramlan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami belum siap minggu depan (sidang digelar seminggu dua kali). Tapi kami bisa ke depannya," kata salah satu Tim JPU KPK.
Hakim Ketua Barita Lumban Gaol menyebutkan sidang dilanjutkan pekan depan atau pada 14 Oktober dengan agenda mendengar keterangan saksi dari jaksa KPK.
(bbn/ern)