Pasti hadir di ruang utama Pengadilan Tipikor, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Selasa (7/10/2014). Majelis hakim menyidangkan perkara ini yaitu Barita Lumban Gaol (ketua), Djoko Indiarto (anggota) dan Basari Budi (anggota).
Tiga orang jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK bergantian membacakan surat dakwaan. Pasti terbalut pakaian serba abu ini menyimak serius sewaktu pembacaan dakwaan. Begitupun enam pengacara Serefina yang turut mendampingi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus suap hakim bansos sebelumnya telah menyeret lima terdakwa yang kini telah divonis, yaitu hakim Setyabudi Tejocahyono, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi, Toto Hutagalung dan Asep Triana.
Setelah itu, dua hakim lainnya menyusul ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ramlan Comel dan Pasti Serifina Sinaga.
Pasti Serefina ialah hakim Pengadilan Tinggi Jabar yang mengadili kasus Bansos Bandung saat bergulir di tingkat banding. Dia juga disebut menerima suap dari Dada.
(bbn/ern)