Terdakwa Ramlan Comel menjalani sidang perdana perkara suap hakim bansos Pemkot Bandung. Sidang agenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Selasa (7/10/2014).
Ramlan berbusana batik cokelat lengan panjang duduk di kursi pesakitan. Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini yaitu Barita Lumban Gaol (ketua), Djoko Indiarto (anggota) dan Basari Budi (anggota).
Mantan hakim di PN Bandung ini terjerat kasus suap pengurusan perkara Bansos Bandung karena menerima suap dari Dada Rosada, eks wali kota Bandung. Ramlan ialah anggota majelis hakim yang mengadili kasus korupsi Bansos Bandung di tingkat pertama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, dua hakim lainnya menyusul ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ramlan Comel dan Pasti Serifina Sinaga.
Pasti Serefina Sinaga adalah hakim Pengadilan Tinggi Jabar yang mengadili kasus Bansos Bandung saat bergulir di tingkat banding. Pasti juga disebut menerima suap dari Dada.
KPK melimpahkan berkas perkara suap hakim bansos dengan terdakwa Ramlan Comel dan Pasti Serefina Sinaga ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (26/9/2014).
(bbn/ern)