Mohammed Hamzah Khan ditangkap di Bandara Internasional O'Hare, Chicago pada Sabtu (4/10) waktu setempat dan kedapatan memegang tiket pulang-pergi ke Istanbul, Turki. Demikian seperti dilansir AFP, Selasa (7/10/2014).
Departemen Kehakiman menuturkan, Khan dijerat satu dakwaan percobaan memberikan dukungan bagi organisasi teroris asing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemukan juga sejumlah benda yang menunjukkan dukungan kuat Khan bagi militan keji tersebut, termasuk rencana perjalanan dan referensi soal ISIS serta soal jihad. Otoritas setempat menyatakan, penyelidikan kasus ini masih terus dilakukan.
Khan kini dalam penahanan kepolisian setempat. Dia dijadwalkan akan menjalani persidangan perdana pada Kamis (9/10) mendatang.
Di bawah UU yang berlaku, memberikan dukungan bagi sebuah organisasi teroris asing meerupakan tindak pidana dan memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta hukuman denda sebesar US$ 250 ribu atau setara Rp 3 miliar.
(nvc/asp)