Kedua tersangka yang diamankan itu yakni Briptu Chaerul Asmi Siregar yang bertugas di Polsek Hutaim Baru dan Briptu Sahat Sitanggang anggota Sat Intelkam Polres Padangsidimpuan. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Helfi Assegaf menyatakan, petugas masih mendalami keterangan keduanya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang aksi mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula ketika korban Baginda Mulia Harahap melapor ke Polres Padangsidimpuan pada 20 September lalu. Dia mengaku sehari sebelumnya didatangi dua orang yang mengaku sebagai polisi dan merampas handphone serta emas batangan seberat 800 gram miliknya.
Hasil pengungkapan petugas, ternyata kasus ini melibatkan Briptu Chaerul. Pelaku kemudian ditangkap, dan dalam pengembangan berhasil ditangkap tersangka lain yakni Budi Halomoan.
Ternyata tindak pidana yang dilakukan tersangka Chaerul ini bukan yang bertama. Pada Juni 2014 pelaku juga melakukan pemerasan disertai ancaman senpi terhadap Baginda Mulia Harahap. Tuduhannya membawa emas curian dan membawa senpi, lalu korban dimintai uang sebesar Rp 50 juta. Tetapi kasus ini tidak dilaporkan ke polisi.
Dalam aksi pertama itu, Chaerul melakukannya bersama Briptu Sahat Sitanggang. Sahat juga sudah ditangkap dan kini sedang diperiksa.
(rul/try)