"Kenapa proses penyidikannya hampir 1 tahun, tentunya ada hal-hal yang kita memerlukan keterangan ahli dari pihak-pihak yang kompeten di bidang keilmuannya untuk memberikan pandangan dan masukan tentang unsur-unsur pasal yang disangkakan, khususnya dalam kalimat tidak berdaya," jelas Direktur Reserese Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto.
Hal tersebut dia sampaikan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Senin (6/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita minta pendapatnya tentang unsur-unsur yang disangkakan. Memang pada saat itu kita ada sedikit diskusi untuk membahas unsur ini, akhirnya dari beberapa ahli termasuk ahli hukum perspektif perempuan," jelasnya.
Selain itu, hasil tes psikologi korban juga berjalan cukup lama. "Jadi itu keluar dari hasil pemeriksaan psikologi korban itu kurang lebih bulan September kemarin, sekarang bulan Oktober," imbuhnya.
Sebelumnya, sempat beredar isu kasus ini akan dihentikan atau SP3. Namun ternyata polisi membuat keputusan lain.
Korban mahasiswi UI melaporkan Sitok ke SPKT Polda Metro Jaya didampingi pengacaranya, Iwan Pangka, Jumat (29/11/2013) lalu. Dalam laporan resmi bernomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, Sitok dilaporkan dengan tuduhan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Korban melapor ke polisi karena hamil setelah diduga diperkosa Sitok.
(idh/mad)